Perubahan UU Gerakan Pramuka Perkuat Karakter Bangsa

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. Foto : Jaka/Man
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka diarahkan untuk memperkuat karakter bangsa seperti dicanangkan Pemerintah dalam revolusi karakter bangsa. Rencana perubahan ini sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI tahun 2020.
Dalam rilis yang disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian kepada Parlementaria, Selasa (21/1/2020), dikatakan Pramuka adalah bidang yang tampak sederhana, tapi manfaatnya sangat besar bagi generasi muda. Dan ia menyambut baik rencana perubahan UU tersebut untuk memperkuat gerakan Pramuka.
Seperti diketahui, Komisi X DPR RI sudah mengonsultasikan rencana perubahan UU Gerakan Pramuka itu kepada Badan Keahlian DPR RI Senin (20/1/2020) lalu. Kepala Perancangan Undang-Undang BK DPR RI Inosentius Samsul, saat membahas penyusunan naskah akademik menyebut bahwa perubahan UU Gerakan Pramuka penting untuk memperkuat karakter kebangsaan dan turut mendorong visi Revolusi Karakter Bangsa.
Selama ini, Pemerintah Daerah dinilai kurang berpartisipasi dan inklusi terhadap penyandang disabilitas dalam kegiatan Pramuka. Dukungan sumber pendanaan bagi kegiatan pendidikan kepramukaan juga dirasa kurang. Untuk itulah, UU Gerakan Pramuka perlu diubah.
“Pada prinsipnya, UU direvisi ini untuk bisa beradaptasi dengan perkembangan zaman, mengingat pembangunan karakter bagi sumber daya manusia ke depan harus lebih kreatif,” ujar Hetifah yang juga legislator asal Kalimantan Timur itu. Bahkan, politisi Partai Golkar ini menyebut, gerakan Pramuka mampu membangun karakter bangsa, seperti nilai-nilai toleransi, patriotisme, dan membangun solidaritas para siswa sejak dini. (mh/sf)